Menembak Cewek Gaya Undang-Undang

KETETAPAN HATI

NO. 3 TAHUN 2012

Menimbang:

  1. Bahwa sehubungan dengan status jomblo saya yang sudah berjalan 3 tahun, maka saya sudah kebelet punya pacar
  2. Bahwa berdasarkan desakan keluarga/famili melalui pertanyaan-pertanyaan “Kapan kawin” yang menyebalkan. saya merasa sudah saatnya diambil tindakan nyata mengakhiri kejombloan ini
  3. Bahwa memang sudah kodratnya seorang laki-laki jatuh hati pada seorang perempuan

Mengingat:

  1. Ancaman sahabat-sahabat no. 7 tahun 2009-2012 agar segera move-on
  2. Sindiran Teman-teman Kantor no. 3, 16, dan 31 tahun 2012 mengenai Jomblo Abadi
  3. Undangan pernikahan mantan no.5  yang akan segera terjadi 2 minggu lagi

Dengan persetujuan bersama

HATIKU

dan

PIKIRANKU

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KETETAPAN HATI NO. 3 TAHUN 2012

Pasal 1: Menetapkan kamu sebagai pacarku

Pasal 2: Menetapkan masa jawaban selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sesudah ketetapan ini dikeluarkan apakah kamu akan menerima ajakan menjadi pacarku atau tidak

Pasal 3: Dengan kondisi jawaban terhadap Pasal 2 di atas adalah ‘bersedia’, untuk melakukan pengumuman di media massa, Facebook, dan Twitter selambat-lambatnya 3 x 5 menit sesudah jawaban diterima

Pasal 4: Dengan kondisi jawaban terhadap Pasal 2 di atas adalah ‘Cih, amit-amit, najis, kayak gak ada cowok lain aja!’, untuk melakukan langkah mundur teratur tanpa harus menimbulkan isu publik

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 30 Juli 2012

PRIA BUJANGAN BERMUTU

ttd

Aku

20 Comments »

  1. KEPUTUSAN MENTERI PERCINTAAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR : 212/CINTA.1/2012

    TENTANG

    JAWABAN CINTA TERPAKSA WANITA CANTIK NAN SOLIHAH ATAS
    KETETAPAN HATI PRIA BUJANGAN BERMUTU NOMOR 3 TAHUN 2012
    MENTERI PERCINTAAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    a. bahwa berdasarkan Ketetapan Hati Nomor 3 Tahun 2012, Pria Bujangan Bermutu yang sepertinya tidak laku telah menyatakan cintanya (sini aku pukpuk);
    b. bahwa sehubungan dengan teguran Pak RT setiap kerja bakti di hari minggu pagi dan mengingat setiap malam minggu teras rumah selalu sepi dibanding rumah yang lain, sepertinya ayah sudah mulai ingin pamer anaknya punya gacoan (gacoan? Bahasa apa iniii…hikss..);
    c. bahwa mengingat saya sudahh capeekkk (capeek mass capeekkk…) dicengin mulu (pacar mana pacaarr ???..) dikantor, dirumah, di desa, di sawah, sepertinya saya dengan terpaksa (karena tak ada pilihan lain) perlu meminta bantuan Menteri Percintaan menjawab Ketetapan Hati Pria Bujangan Bermutu (Poor me…);
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Menteri Percintaan bersedia membantu untuk menetapkan Keputusan Menteri Percintaan tentang Jawaban Cinta Terpaksa Wanita Cantik Nan Solihah Atas Ketetapan Hati Pria Bujangan Bermutu Nomor 3 Tahun 2012;

    Mengingat :
    1. Keputusan Bersama Pak RT 05 dan Pak RW 03 tentang Tata Cara Ngapelin Anak Orang ;
    2. Peraturan Orang Tua Nomor 1 Tahun 1985 tentang Batas Usia Menikah;
    3. Ketetapan Hati Nomor 3 Tahun 2012;
    4. Peraturan Gak Jelas Orang Kantor tentang Salah Sapa Lu Kagak Punya Pacar;

    Memperhatikan : KTP Nomor XXXXXXXXX (sensor yee, biar kagak ketauan umurnyaaa);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERCINTAAN TENTANG JAWABAN CINTA TERPAKSA WANITA CANTIK NAN SOLIHAH ATAS KETETAPAN HATI PRIA BUJANGAN BERMUTU NOMOR 3 TAHUN 2012.

    PERTAMA : Dengan terpaksa dan malu malu india, Wanita Cantik Nan Solihah mau menerima penetapan Pria Bujangan Bermutu sebagai pacarnya (hiks hikss….).
    KEDUA : Dalam penerimaan sebagai pacar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, Pria Bujangan Bermutu harus:
    1. bersedia ngapel tiap malam minggu dan ikut kerja bakti di hari minggu pagi;
    2. memperkenalkan diri kepada Pak RT dan Pak RW sebagai Pacar Wanita cantik Nan Solihah; dan
    3. antar Jemput Ke kantor, ke pertemuan RT dan RW, serta nyawah.

    KETIGA : Pria Bujangan Bermutu juga harus menerima apa adanya kondisi Wanita Cantik Nan Solihah, yaitu
    1. Suka ngupil;
    2. Gampang pupuuuppp;
    3. Suka ngorok;
    4. banyak maunya;
    5. Ngefans sama smash… akkkkk morgaann, cium ketekku donkkk…; dan
    6. Ngefans dan berbinar-binar liat oom-oom, apalagi yang abis nikah, calon pahmud, suka bikin survey yang penting bangettt.

    KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat kegiatan percintaan ini ditanggung dua-duanya kalo dosa ditanggung sendiri-sendiri yaaa.

    KELIMA : Keputusan Menteri Percintaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1. Pak RT;
    2. Pak RW;
    3. Papah
    4. Mamah;
    5. Orang Kantor;
    6. Orang Desa;
    7. Orang Sawah
    8. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal
    MENTERI PERCINTAAN REPUBLIK INDONESIA,

    CUPID
    NIP XXXXXXXXXXXXXX

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI PERCINTAAN REPUBLIK INDONESIA,

    Pak Udin (Bukan Pak Amir Syamsudin loh yaa (maaf pak)

    (Ajee gileee, niat banget gw buat jawaban bentuk giniaaan disela-sela kesibukan gw (sok sibuk)…. hahahahaha…. as a legal drafter, tertantang gw buat ini jawaban…. agak-agak ngaco, ga jelas, asal2lan n ga sesuai UU 12/2011 ttg pembentukan peraturan Per-UUan 9maklum kilat n sembunyi2 dari bos gw) hehehehe. Dan kalo bos gw tau Keputusan ada diundangkan di kumham bisa disate aneee… hahahahaha….. yasud oom… gw buat ini juga dari hatii… (pacarr… mana pacarrr … hiks )….. *salam peluukkk

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s