Menembak Cewek Gaya Undang-Undang
KETETAPAN HATI NO. 3 TAHUN 2012 Menimbang: Bahwa sehubungan dengan status jomblo saya yang sudah berjalan 3 tahun, maka saya sudah kebelet punya pacar Bahwa berdasarkan desakan keluarga/famili melalui pertanyaan-pertanyaan “Kapan kawin” yang menyebalkan. saya merasa sudah saatnya diambil tindakan nyata mengakhiri kejombloan ini Bahwa memang sudah kodratnya seorang laki-laki jatuh hati pada seorang perempuan Mengingat: Ancaman sahabat-sahabat no. 7 tahun 2009-2012 agar segera move-on Sindiran Teman-teman Kantor no. 3, 16, dan 31 tahun 2012 mengenai Jomblo Abadi Undangan pernikahan mantan no.5 yang akan segera terjadi 2 minggu lagi Dengan persetujuan bersama HATIKU dan PIKIRANKU MEMUTUSKAN: Menetapkan: KETETAPAN HATI NO. 3 TAHUN 2012 Pasal 1: Menetapkan kamu sebagai pacarku Pasal 2: Menetapkan masa jawaban selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sesudah ketetapan ini dikeluarkan apakah kamu akan menerima ajakan menjadi pacarku atau tidak Pasal 3: Dengan kondisi jawaban terhadap Pasal 2 di atas adalah ‘bersedia’, untuk melakukan pengumuman di media massa, Facebook, dan Twitter selambat-lambatnya 3 x 5 menit sesudah jawaban diterima Pasal 4: Dengan kondisi jawaban terhadap Pasal 2 di atas adalah ‘Cih, amit-amit, najis, kayak gak ada cowok lain aja!’, untuk melakukan langkah mundur teratur tanpa harus menimbulkan isu publik Disahkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juli 2012 PRIA BUJANGAN BERMUTU ttd Aku